STRUKTUR ORGANISASI

Tugas dan Fungsi

Senat Fakultas

  1. Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas

  2. Senat fakultas mempunyai tugas pokok

  • merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas, kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika dan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi

  • memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja fakultas yang diajukan oleh dekan

  • menilai kinerja dan pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan

  • merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada fakultas

  • menegakkan norma yang berlaku bagi sivitas akademika

  1. Senat fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen

  2. Keanggotaan senat fakultas ditetapkan dengan keputusan rector

  3. Tata cara pemilihan, penetapan, dan pemberhentian sebagai anggota senat fakultas ditetapkan dengan keputusan dekan setelah mendapat persetujuan senat fakultas

DEKAN

Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pembinaan Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas

PEMBANTU DEKAN

  • mewakili Dekan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

  • meneliti serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.

  • mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.

  • mengawasi dan memeliharaan ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.

  • mewakili Dekan dalam memimpin kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler.

  • meneliti serta pengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.

TATA USAHA

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Fakultas

  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan (pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang ketatausahaan, pengadaan barang dan jasa kepegawaian, keuangan, akademik dan kemahasiswaan serta perencanaan dan system informasi.

  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, keuangan, akademik, kemahasiswaan dan alumni serta system informasi.

AKADEMIK & KEMAHASISWAAN

  • Menyusun Rencana Program, Kegiatan dan anggaran Subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencanan program, kegiatan dan anggaran bagian

  • Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang akademik dan kemahasiswaan

  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dana kemahasiswaan serta alumni.

  • Melakukan administrasi dan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian serta administrasi kegiatan mahasiswa.

KEUANGAN & KEPEGAWAIAN

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran bagian.

  • Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang keuangan dan kepegawaian

  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang keuangan dan kepegawaian

  • Melakukan penerimaan, peyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan

  • Melakukan laporan keuangan fakultas.

UMUM & PERLENGKAPAN

  • Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran bagian

  • Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan

  • Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, kerumahtanggan dan perlengkapan

  • Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas

  • Melakukan kebersihan, keindahan dan keamanan di lingkungan fakultas

  • Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan fakultas

  • Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas

  • Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan

UNIT PENJAMINAN MUTU

Merupakan unit yang berfungsi :

  • Mendata evaluasi diri fakultas

  • Mengelola data evaluasi diri

  • Memonitoring dan evaluasi kegiatan fakultas

  • Menyusun persiapan akreditasi