STRUKTUR ORGANISASI
Tugas dan Fungsi
Senat Fakultas
Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di fakultas
Senat fakultas mempunyai tugas pokok
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas, kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika dan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi
memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja fakultas yang diajukan oleh dekan
menilai kinerja dan pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada fakultas
menegakkan norma yang berlaku bagi sivitas akademika
Senat fakultas terdiri atas para guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen
Keanggotaan senat fakultas ditetapkan dengan keputusan rector
Tata cara pemilihan, penetapan, dan pemberhentian sebagai anggota senat fakultas ditetapkan dengan keputusan dekan setelah mendapat persetujuan senat fakultas
DEKAN
Dekan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan pembinaan Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas
PEMBANTU DEKAN
mewakili Dekan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
meneliti serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.
mewakili Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum.
mengawasi dan memeliharaan ketertiban serta mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.
mewakili Dekan dalam memimpin kegiatan di bidang pendidikan yang bersifat kokurikuler.
meneliti serta pengkoordinasikan kegiatan di lingkungan fakultas.
TATA USAHA
Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran bagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Fakultas
Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan (pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang ketatausahaan, pengadaan barang dan jasa kepegawaian, keuangan, akademik dan kemahasiswaan serta perencanaan dan system informasi.
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, keuangan, akademik, kemahasiswaan dan alumni serta system informasi.
AKADEMIK & KEMAHASISWAAN
Menyusun Rencana Program, Kegiatan dan anggaran Subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencanan program, kegiatan dan anggaran bagian
Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang akademik dan kemahasiswaan
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dana kemahasiswaan serta alumni.
Melakukan administrasi dan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian serta administrasi kegiatan mahasiswa.
KEUANGAN & KEPEGAWAIAN
Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran bagian.
Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang keuangan dan kepegawaian
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang keuangan dan kepegawaian
Melakukan penerimaan, peyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan
Melakukan laporan keuangan fakultas.
UMUM & PERLENGKAPAN
Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran subbagian serta mempersiapkan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran bagian
Menghimpun dan mengkaji perundang-undangan (peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dan jajarannya) di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, kerumahtanggan dan perlengkapan
Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan fakultas
Melakukan kebersihan, keindahan dan keamanan di lingkungan fakultas
Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan fakultas
Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di lingkungan fakultas
Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan
UNIT PENJAMINAN MUTU
Merupakan unit yang berfungsi :
Mendata evaluasi diri fakultas
Mengelola data evaluasi diri
Memonitoring dan evaluasi kegiatan fakultas
Menyusun persiapan akreditasi